Ketentuan Puasa Bagi Wanita Hamil & Menyusui*

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka, jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya, janin/bayinya, atau keduanya.

▪Ada beberapa pendapat ulama dalam kaedah membayar semula hutang puasa bagi wanita hamil dan menyusui ini:

🌺1: Diwajibkan melakukan qadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat mazhab al-Imam Ahmad dan disebutkan oleh al-Imam as-Sa'di. Akan tetapi pendapat ini lemah, karena tidak ada dalil yang mewajibkan pembayaran fidyah bersama kewajipan qadha puasa.

🌺2: Diwajibkan hanya membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, serta dipilih oleh al-Imam al-Albani.

*Ibnu Abbas* berkata, "Wanita hamil atau menyusui jika keduanya khawatir (akan dirinya, bayinya atau kedua-duanya), keduanya diperbolehkan berbuka dan (diwajibkan) memberi makan (fakir miskin)."
*📝(HR al-Baihaqi, al-Albani menyatakan sanadnya shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari & Muslim)*

Namun, pendapat ini terdapat kelemahan jika ditinjau dari segi makna. Sebab, secara makna pendapat ini telah menyamakan keadaan wanita hamil atau menyusui yang suatu ketika akan kembali sehat dan kuat untuk melakukan qadha puasa, dengan keadaan orang yang tidak mampu lagi berpuasa selamanya kerana lanjut usia sehingga berkewajipan menggantinya dengan pembayaran fidyah. Penyamaan ini tidak benar, karena pembedaan antara kedua keadaan tersebut sangatlah jelas.

🌺3: Diwajibkan hanya melakukan qadha puasa. Alasannya, wanita hamil dan menyusui keadaannya seperti orang sakit dan musafir yang terkadang merasa berat untuk berpuasa. *Ini adalah pendapat Ibrahim an-Nakha'i, al-Hassan al-Bashri, Atha' bin Abi Rabah dan al-Imam Abu Hanifah. Pendapat inilah dipilih oleh al-Imam Ibnu Baz bersama al-Lajnah ad-Da'imah, al-Imam Ibnu Utsaimin dan al-Imam Muqbil al-Wadi'i. Dan pendapat ini yang benar insyaAllah. Yang bertepatan dengan hadits Nabi:*

"Sesungguhnya Allah telah meringankan dari seorang musafir setengah dari solatnya, serta meringankan pula kewajipan puasa dari seorang musafir, wanita menyusui dan wanita hamil."

*📝 (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah. Dishahihkan al-Albani dan dihasankan al-Wadi'i)*

15 Mei

Sumber :bimbingansyariah.com