Sudah Ganti (Qadha) Puasa ?

Untuk para wanita nih biasanya, gak bisa puasa 1 bulan penuh karena haid, atau karena ada uzur sehingga jumlah hari tersebut harus diganti.

Qadha' Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya'ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah 'Aisyah pernah menunda qadha' puasanya sampai bulan Sya'ban.
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha' Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta'ala,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Mu'minun: 61)
Mengakhirkan Qadha' Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Syaikh Ibnu Baz menjawab, "Orang yang menunda qadha' puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha' puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu 'anhum seperti Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma."
Namun apabila dia menunda qadha'nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha' puasanya."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha' puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash(dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha') dan tidak ada tambahan selain itu.
Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha' Puasa
Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta'ala,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan, "Tidak mengapa jika (dalam mengqadha' puasa) tidak berurutan".

Sumber : Artikel Rumaysho.Com

#qadhapuasa #menggantipuasa